Pemerintah Kota Makassar , melalui Walikota Makassar kembali memperpanjang proses belajar dirumah bagi peserta didik dan Bekerja dari rumah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tingkat SD dan SMP mulai 30 Maret 2020 s.d 17 April 2020.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Makassar bernomor 440/129/S.Edar/Disdik/III/2020 yang ditandatangani Pj. Walikota Makassar, Dr. M. Iqbal Samad Suhaeb tertanggal 30 Maret 2020