Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi, perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 mendesak untuk dilakukan. Dalam kehidupan ketatanegaraan diperbolehkan untuk mengubah (mengamandemen) UUD sebab beberapa pasalnya dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa. Perubahan itu memerlukan dasar hukum supaya tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Perubahan UUD suatu negara yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku akan berakibat negatif.
Pelaksanaan perubahan (amandemen) pertama terhadap UUD 1945 berdasarkan hasil rapat paripurna sidang tahunan MPR-RI ke-12 tanggal 10 Oktober 1999, yang kemudian disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, memiliki dasar politis dan yuridis.
Dasar Politis
Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa dan negara.
Dasar Yuridis
Menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 37 UUD 1945. Sebelum diadakan perubahan (amandemen) berbunyi:
- Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Dengan dasar-dasar itu (politis dan yuridis), perubahan (amandemen) UUD yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu MPR adalah sah (legal). Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen adalah sebagai berikut:
- Pertama, tanggal 19 Oktober 1999, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen:
- pasal 5 ayat (1)
- pasal 7
- pasal 9
- pasal 13 ayat (2) dan (3)
- pasal 14
- pasal 15
- pasal 17 ayat (2) dan (3)
- pasal 20
- pasal 21
- Kedua, tanggal 10 Agustus 2000, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen :
- pasal 18
- pasal 18 A
- pasal 18 B
- pasal 19
- pasal 20 ayat (5)
- pasal 20 A
- pasal 22 A
- pasal 22 B
- Bab IX A pasal 25 E
- Bab X pasal 26 ayat (2) dan (3)
- pasal 27 ayat (3)
- Bab X A pasal 28A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J.
- Bab XII pasal 30
- Bab XV pasal 36 A, 36 B, 36 C.
- Ketiga, tanggal 10 Nopember 2001, pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen :
- pasal 1 ayat (2) dan (3)
- pasal 3 ayat (1), (3) dan (4)
- pasal 6 ayat (1) dan (2)
- pasal 6 A ayat (1), (2), (3) dan (5)
- pasal 7 A
- pasal 7 B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7)
- pasal 7 C
- pasal 8 ayat (1) dan (2)
- pasal 11 ayat (2) dan (3)
- pasal 17 ayat (4)
- Bab VII A pasal 22 C ayat (1), (2), (3), dan (4)
- pasal 22 D ayat (1), (2), (3), (4)
- pasal 22 E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
- pasal 23 ayat (1), (2), dan (3)
- pasal 23 A
- pasal 23 C
- Bab III A pasal 23 E ayat (1), (2), (3)
- pasal 23 F ayat (1), (2)
- pasal 23 G ayat (1), (2)
- pasal 24 ayat (1), (2)
- pasal 24 A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
- pasal 24 B ayat (1), (2), (3), (4)
- pasal 24 C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
- Keempat, tanggal 18 Agustus 2002, pasal-pasal yang diamandemen:
- pasal 2 ayat (1)
- pasal 6 A ayat (4)
- pasal 8 ayat (3)
- pasal 23 B
- pasal 23 D
- pasal 24 ayat (3)
- pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
- pasal 32 ayat (1), (2)
- pasal 33 ayat (4) dan (5)
- pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4)
- pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
- Aturan Peralihan pasal I, II dan III
- Aturan tambahan pasal I dan III
Demikian materi PKn kelas 8 SMP/MTs tentang Hasil-hasil amandemen UUD 1945. Semoga bermanfaat.
Sumber : Buku PKn Kelas 8,Erlangga Hal.57. Tahun Terbit2006